Kawasan
Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan
yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan fasilitas penunjang
lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
IZIN KEGIATAN PENANAMAN MODAL DALAM BIDANG KAWASAN INDUSTRI |
Izin Tetap
Izin yang harus
dimiliki oleh perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan
penyiapan Kawasan Industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan. Izin
Tetap diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian. Izin Tetap
bagi PMDN berlaku selama perusahaan kawasan industri tersebut masih
beroperasional. Izin tetap bagi PMS berlaku selama masa 30 tahun.
Persyaratan untuk memperoleh izin tetap adalah :
-
Mengisi
formulir Model PMK II sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan
Menteri Perindustrian No. 291/M/SK/10/1989;
-
Rencana
Tapak Parsial yang sudah disahkan oleh Pemerintah Daerah;
-
Konfirmasi
dari Kantor Pertanahan di Daerah bahwa tanah yang dimohonkan sudah
dibebaskan dan bebas dari gugatan pihak lain;
-
Rekomendasi
AMDAL dan menyatakan bahwa yang bersangkutan akan melaksanakan segala
kewajiban pengelolaan lingkungan seperti yang akan direkomendasikan
dalam RKL/RPL yang sudah disahkan oleh Komisi Pusat AMDAL Departemen
Perindustrian;
-
Bukti bahwa
tanah yang dimohonkan secara fisik sudah dapat digunakan oleh
perusahaan industri untuk mulai melakukan persiapan-persiapan
pembangunan industrinya
Persetujuan Prinsip
Persetujuan
yang harus dimiliki untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan
tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industri
dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang
diperlukan. Persetujuan prinisp diajukan dan diproses di Kementerian
Perindustrian.
Izin Tetap Parsial bagi Perusahaan Kawasan Industri
Izin yang tetap
yang harus dimiliki secara bertahap dari sebagian tanah sedikitnya
seluas 20% dari luas tanah dalam Izin Lokasi Kawasan Industri dengan
luas tanah sedikitnya 50Ha; Pengajuan dan pemrosesan izin tetap parsial
dilakukan bersamaan dengan pengajuan dan pemrosesan izin tetap.
Ijin Lokasi
Ijin yang harus
dimiliki oleh perusahaan untuk menggunakan tanah seluas yang
benar-benar diperlukan untuk kepentingan Pembangunan Kawasan Industri,
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Izin Lokasi diajukan dan
diproses di SKPD yang ditunjuk oleh pemerintah daerah di lokasi dimana
Kawasan Industri berada.
IZIN KEGIATAN PENANAMAN MODAL DI DALAM KAWASAN INDUSTRI |
Izin Usaha
Dalam Kawasan Industri
Yaitu izin yang
dikeluarkan oleh pengelola/penyelenggara kawasan Industri untuk
berusaha/melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan industri. Pengajuan
dan pemrosesan izin usaha dalam kawasan industri ini dilakukan di
Kantor Pengelola Kawasan Industri.Tanda Daftar Perusahaan
Diwajibkan bagi
penanam modal yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan akan
memulai pelaksanaan kegiatan penanaman modal disuatu daerah. Tanda
Daftar Perusahaan (TDP) diproses dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
melalui PTSP di daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah.
KAWASAN BERIKAT |
Kawasan Berikat
adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu
yan didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan
bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan
awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal
impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya
(DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
IZIN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) SEKALIGUS PENGUSAHA DALAM KAWASAN BERIKAT (PDKB) |
Adalah izin
yang harus dimiliki kegiatan penanaman modal baik PMDN maupun PMA dalam
bidang industri pengolahan/manufaktur bukan hanya perakitan yang lokasi
industri dan atau pergudangannya ingin mendapatkan fasilitas sebagai
kawasan berikat dan mendapatkan status Penyelenggara Kawasan (PKB)
berikat sekaligus Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB)dengan memenuhi
persyaratan yang ditentukan. Pengajuan izin PKB sekaligus PDKB diajukan
kepada Menteri Keuangan. Persyaratan untuk mendapatkan Izin PKB
sekaligus PDKB terdiri dari :
-
Fotokopi surat izin usaha dari instansi teknis terkait;
-
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau, UPL & UKL;
-
Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
-
Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun);
-
Fotokopi NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
-
Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yang mengawasi;
-
Surat Keputusan dari instansi Pemda terkait / Perda yang menetapkan area calon KB merupakan Kawasan Industri / Kawasan Peruntukan Industri (Kedepannya ijin KB hanya akan diberikan untuk perusahaan di dalam KAWASAN INDUSTRI);
-
Fotokopi KTP/ KITAS a.n penanggung jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin kerja tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)
IZIN PENGUSAHA DALAM KAWASAN BERIKAT (PDKB) |
Adalah izin
yang harus dimiliki kegiatan penanaman modal baik PMDN maupun PMA dalam
bidang industri pengolahan/manufaktur bukan hanya perakitan yang
melakukan kegiatan produksi dan pergudangannya di dalam kawasan berikat
untuk mendapatkan fasilitas sebagai Pengusaha Dalam Kawasan Berikat
dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pengajuan izin PDKB
diajukan kepada Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC). Persyaratan untuk
mendapatkan Izin PDKB terdiri dari:
-
Rekomendasi
dari PKB;
-
Surat izin
usaha industri dari instansi teknis terkait;
-
Fotokopi
akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
-
Fotokopi
bukti kepemilikan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika
berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun) ;
-
Fotokopi
NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi
perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
-
Berita Acara
Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)
yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata
letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah
ditandasahkan oleh KPBC yang mengawasi;
-
Saldo awal
bahan baku, bahan dalam proses, barang jadi, barang modal dan peralatan
pabrik;
-
Fotokopi
KTP/ KITAS a.n penanggung jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin
kerja tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)
-
Fotokopi
Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)
sumber http://nswi.bkpm.go.id
Jika suatu Daerah Ada Kawasan Industri, Maka Daerah Tersebut Cepat Maju
ReplyDelete