Bagi
penanaman modal yang akan menutup investasinya, harus mengajukan
pencabutan penanaman modal. Pencabutan penanaman modal untuk
membatalkan pendaftaran penanaman modal, izin prinsip Penanaman Modal,
Persetujuan Penanaman Modal maupun Izin Pendirian Kantor Perwakilan
Perusahaan Asing.
Pengajuan permohonan pencabutan penanaman modal disampaikan
kepada BKPM
atau instansi penanaman modal di daerah dengan melengkapi persyaratan:
-
Surat permohonan pencabutan
yang ditandatangani oleh direktur atau yang diberi kuasa;
-
Rekaman RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham) yang berisi persetujuan (kesepakatan) pencabutan
Pendaftaran Penanaman Modal, Izin Prinsip Penanaman Modal, Persetujuan
Penanaman Modal, Izin Pendirian KPPA (kantor Perwakilan Perusahaan
Asing), Izin Usaha maupun Izin Usaha Tetap;
-
Rekaman akta pendirian
perusahaan beserta perubahannya;
-
LKPM (laporan Kegiatan
Penanaman Modal) periode terakhir;
Pencabutan penanaman modal dalam bentuk pencabutan pendaftaran
penanaman modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman
Modal atau Izin Usaha dalam waktu 10 hari. sumber http://nswi.bkpm.go.id