IZIN PERUBAHAN KEPEMILIKAN
Pendaftaran
Perubahan Penanaman Modal
Pendaftaran
Perubahan Penanaman Modal wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal
dan usaha baik PMA maupun PMDN yang akan mengalami perubahan
kepemilikan dari penanaman modal yang telah dilakukan dan sebelumnya
tidak/belum memiliki Izin Prinsip atau Izin Usaha. Pendaftaran
Perubahan Penanaman Modal diterbitkan di BKPM. Pendaftaran Perubahan
Penanaman Modal dapat diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal
Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal dan usaha baik PMA maupun PMDN yang akan mengalami perubahan kepemilikan dari penanaman modal yang telah dilakukan dan sebelumnya sudah memiliki memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal diterbitkan di BKPM. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal dapat diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.Izin Usaha Perubahan
Izin Usaha
Perubahan wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal dan usaha baik
PMA maupun PMDN yang akan mengalami perubahan kepemilikan dari
penanaman modal yang telah dilakukan dan sebelumnya sudah memiliki
memiliki Izin Usaha. Izin Usaha Perubahan diterbitkan di BKPM. Izin
Usaha Perubahan dapat diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.