Saturday, August 24, 2013

Perubahan Kepemilikan

IZIN PERUBAHAN KEPEMILIKAN
Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal
Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal dan usaha baik PMA maupun PMDN yang akan mengalami perubahan kepemilikan dari penanaman modal yang telah dilakukan dan sebelumnya tidak/belum memiliki Izin Prinsip atau Izin Usaha. Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal diterbitkan di BKPM. Pendaftaran Perubahan Penanaman Modal dapat diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.

Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal

Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal dan usaha baik PMA maupun PMDN yang akan mengalami perubahan kepemilikan dari penanaman modal yang telah dilakukan dan sebelumnya sudah memiliki memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal diterbitkan di BKPM. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal dapat diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.

Izin Usaha Perubahan

Izin Usaha Perubahan wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal dan usaha baik PMA maupun PMDN yang akan mengalami perubahan kepemilikan dari penanaman modal yang telah dilakukan dan sebelumnya sudah memiliki memiliki Izin Usaha. Izin Usaha Perubahan diterbitkan di BKPM. Izin Usaha Perubahan dapat diajukan dan diproses di PTSP di BKPM. 
Previous Post
Next Post

About Author

Comments
0 Comments

0 komentar:

terimakasih atas komentar nya