Pendaftaran Penanaman Modal
Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) dan dilakukan
melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Penanaman Modal di BKPM
untuk mendapatkan Izin Pendaftaran. Digunakan sebagai sarana melakukan
pengecekan apakah bidang usaha yang akan dimasuki tidak masuk dalam
daftar negatif investasi. Bagi Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak
wajib melakukan pendaftaran penanaman modal kecuali jika diperlukan.
Pendaftaran Penanaman Modal oleh PMA dapat dilakukan sebelum atau sesudah dimilikinya Akte Notaris dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Namun setelah mendapatkan Izin Pendaftaran Penanaman Modal, harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan akte perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan.
Pendaftaran Penanaman Modal oleh PMA dapat dilakukan sebelum atau sesudah dimilikinya Akte Notaris dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM. Namun setelah mendapatkan Izin Pendaftaran Penanaman Modal, harus segera ditindaklanjuti dengan pembuatan akte perusahaan dan Pengesahan Badan Hukum Perusahaan.
Nomor Pokok Wajib Pajak
Diwajibkan bagi perorangan dan badan usaha termasuk Penanam
Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri dan menjadi
persyaratan untuk pembuatan akte badan usaha dan badan hukum usaha
untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi/usaha diwilayah hukum Indonesia.
Menjadi identitas atas kewajiban pajak yang dibebankan dari kegiatan
ekonomi yang dilakukan. NPWP diajukan dan diproses di Kantor Pelayanan
Pajak yang ada di setiap daerah.
Akte Pendirian Badan Usaha
Diwajibkan bagi Penanam Modal Asing (PMA) untuk mendapatkan
status badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) yang sah bagi yang
sudah melakukan pendaftaran penanaman modal atau yang akan melakukan
pendaftaran penanaman modal.
Diwajibkan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mendapatkan status badan usaha (berbentuk PT, CV, FA, perorangan, Koperasi, Yayasan) yang sah sebelum mendapatkan izin prinsip penanaman modal dan perizinan lain dalam rangka operasional usaha. Akte Badan Usaha dikeluarkan oleh notaris dan harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Diwajibkan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk mendapatkan status badan usaha (berbentuk PT, CV, FA, perorangan, Koperasi, Yayasan) yang sah sebelum mendapatkan izin prinsip penanaman modal dan perizinan lain dalam rangka operasional usaha. Akte Badan Usaha dikeluarkan oleh notaris dan harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pengesahan Badan Hukum Usaha
Harus dilakukan terhadap akte pendirian badan usaha yang sudah
dibuat agar badan usaha tersebut sah sebagai badan hukum Perseroan
Terbatas.Status Badan Hukum yang sah menjadi persyaratan bagi penanaman
modal dan dapat melanjutkan proses pengurusan izin penanaman modal dan
pengoperasian usaha pada tahap berikutnya.
PEROLEHAN FASILITAS |
Izin Prinsip Penanaman Modal
Izin Prinsip harus dimiliki oleh PMA yang telah
terdaftar maupun PMDN yang ingin mendapatkan fasilitas dalam rangka
penanaman modal. Fasilitas penanaman modal yang bisa didapatkan adalah
pembebasan bea masuk impor mesin, impor barang dan bahan, pembebasan
PPN dan fasilitas keringanan PPh). Pengurusan Izin Prinsip dilakukan
melalui PTSP Penanaman Modal di BKPM. Bagi PMDN, penguurusan izin
prinsip.
Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) / Umum (APIU)
API merupakan identitas pengenal bagi investor
untuk melakukan impor dan mendapatkan fasilitas impor dalam rangka
penanaman modal. Penanaman modal yang bisa didapatkan adalah pembebasan
bea masuk impor mesin, impor barang dan bahan, pembebasan PPN dan
fasilitas keringanan PPh).
Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) diperuntukan untuk impor
barang modal dan barang dan bahan yang tidak untuk dijual kembali
(bukan perdagangan), sedangkan Angka Pengenal Importir-Umum (APIU)
diperuntukan untuk impor barang untuk untuk dijual kembali (bidang
perdagangan).
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING |
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
RPTKA adalah dokumen tentang perencanaan
penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan
investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam
kegiatan usahanya. RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA-01)
Rekomendasi TA-01 adalah dokumen untuk
mendapatkan fasilitas khusus visa.
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan pada kegiatan investasi (PMA dan
PMDN) yang dimiliki. Rekomendasi TA-01 diajukan dan diproses di
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
IMTA harus dimiliki oleh penanaman modal (PMA
dan PMDN) yang akan menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan
investasinya di wilayah Indonesia. IMTA diajukan dan diproses di
kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi.
IZIN LAHAN DAN BANGUNAN (KONSTRUKSI) |
Tata Ruang dan Rencana Kota
Beberapa daerah mewajibkan penanam modal
memiliki dokumen atau izin yang terkait dengan kelayakan untuk
melakukan kegiatan investasi disuatu lokasi sesuai dengan tata ruang
dan atau rencana kota di daerah tersebut. Dokumen ini dikeluarkan oleh
pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk. Nama izin yang terkait
dengan tata ruang dan rencana kota ini bervariasi antar daerah. Namun
beberapa daerah lain tidak mewajibkan adanya dokumen ini karena dinilai
sudah termasuk dalam dokumen penguasaan/penggunaan tanah.
Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT)
Bagi kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang
memerlukan tanah/lahan untuk kegiatan investasinya, biasanya diwajibkan
memiliki izin yang terkait dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah
untuk kegiatan investasi tersebut dalam bentuk Izin Perutukan
Penggunaan Tanah (IPPT). Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah
dengan nama izin bervariasi antar daerah namun memiliki fungsi yang sama
yaitu untuk menunjukkan bahwa lahan yang akan menjadi lokasi investasi
sudah dikuasai oleh investor.
Izin Mendirikan Bangunan
Penanaman Modal (PMA dan PMDN) yang melakukan
pendirian bangunan untuk kegiatan investasinya harus memiliki izin
untuk pendirian bangunan. Izin pendirian bangunan dikeluarkan oleh
Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu
perizinan satu pintu/atap di daerah.
IZIN LINGKUNGAN |
Izin Undang-Undang Gangguan
Untuk menjamin bahwa kegiatan investasi tidak
menimbulkan gangguan terhadap masyarakat disekitarnya, pemerintah
daerah mewajibkan adanya Izin Undang-Undang Gangguan (HO) bagi kegiatan
investasi (PMA maupun PMDN) di luar kawasan khusus. Izin UUG
dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau
pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di daerah.
Rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Rekomendasi AMDAL wajib dimiliki oleh kegiatan
penanaman modal (PMA dan PMDN) yang dalam kegiatan investasinya
berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Rekomendasi
AMDAL dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi pemerintah
daerah yang ditunjuk atau melalui pelayanan terpadu periizinan satu
pintu/atap di daerah.
Untuk kegiatan investasi dengan skala yang lebih kecil, izin
lingkungan ini dalam bentuk Rekomendasi Upaya Kelola/Pemantauan
Lingkungan (UKL/UPL)
Izin Pengambilan/Pemanfaatan Air Bawah Tanah
Izin Pengambilan/Pemanfaatan Air Bawah Tanah
(IPABT) wajib dimiliki oleh semua kegiatan penanaman modal baik PMA
maupun PMDN dan kegiatan usaha yang dalam operasionalnya menggunakan
dan memanfaatkan air bawah tanah dengan mengginakan sumur bor atau
sumur pantek. Pengajuan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah disampaikan
kepada SKPD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
PENDIRIAN BIDANG USAHA (UMUM) |
Izin Usaha
Izin Usaha wajib dimiliki oleh kegiatan
Penanaman Modal Asing (PMA) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan
produksi/operasional usaha. Permohonan izin usaha diajukan dan diproses
di PTSP di BKPM.
Surat Izin Tempat Usaha.
Surat Izin Tempat Usaha wajib dimiliki oleh
kegiatan penanaman modal baik PMA maupun PMDN dan kegiatan usaha
sebagai bukti keabsahan lokasi usaha. SITU juga menjadi persyaratan
untuk mendapatkan ijin-ijin untuk operasional usaha.
Tanda Daftar Perusahaan
Diwajibkan bagi penanam modal yang telah
mendapatkan persetujuan prinsip dan akan memulai pelaksanaan kegiatan
penanaman modal disuatu daerah. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diproses
dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui PTSP di daerah atau
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
PENDIRIAN BIDANG USAHA (SPESIFIK) |
Perijinan pendirian usaha bervariasi antar sektor. ‘Investment Step by Step’ untuk mengetahui tahap perijinan, waktu, dan biaya dalam pendirian bidang usaha.
sumber http://nswi.bkpm.go.id