Investasi modal masyarakat terutama generasi Y saat ini dirasakan kurang dan cukup kontras dengan
investasi pasar modal yang terjadi dilapangan , bahkan boleh terbilang
investasi yang dilakukan masih sangat konvensional dengan hanya sekedar
menabung di bank. Padahal Generasi Y terkenal cukup up to date dengan informasi
yang sekarang ini bisa dijangkau dari smart phone.
Generasi Y adalah generasi yang lahir di antara tahun 1982 -1997,
di Indonesia sendiri ada sekitar 50 juta penduduk yang masuk dalam kategori
ini. Ciri ciri utama dari generasi Y adalah sangat mengerti dan mengandalkan
teknologi, usia yang sangat produktif dan juga usia dimana biasanya sedang
dalam memulai sebuah keluarga. Generasi Y inilah yang dalam tahun tahun
mendatang akan menduduki kelas dengan pendapatan menengah ke atas dikarenakan
usia produktif mereka.
Berdasarkan data dari Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia
(APRDI) jumlah investor reksa dana di Indonesia masih sangat minim yaitu
sekitar 161 ribu investor dengan dana kelolaan sekitar Rp181.11 trilliun di
akhir tahun 2012. Jumlah dana kelolaan ini tidak sebanding dengan dana masyarakat
di perbankan yang mencapai 3.205 trilliun rupiah per akhir 2012. Jika membandingkan
jumlah penduduk generasi Y yang mencapai 50 juta dengan 161 ribu investor,
angka investor reksa dana Indonesia ini baru mencapai 0.32% dari total
keseluruhan generasi Y.
Ternyata masih banyaknya orang orang yang termasuk dalam
kategori generasi Y yang sama sekali belum paham atau mungkin belum tergerak
terhadap berbagai macam instrumen pasar modal yang ada di Indonesia dan
bagaimana mengakses investasi ini. Padahal jika hanya mengandalkan tabungan
yang ada di bank dan dibandingkan dengan inflasi yang terjadi di perekonomian
Indonesia, tabungan tersebut tidak akan terlalu menghasilkan tingkat
pengembalian yang maksimal.
Sejumlah hal diduga menjadi penyebab keenganan masyrakat luas,
terutama generasi Y untuk berinvestasi di pasar modal. Satu pengetahuan
terhadap instrumen investasi pasar modal yang minim,mungkin mereka mengetahui
apa itu saham, reksa dana ataupun obligasi tetapi mereka tidak mengetahui
bagaimana mekanisme instrumen investasi ini dan dimana mengakses informasi
instrumen investasi tersebut, dan juga kurang agresifnya pendekatan dari
perusahaan perusahaan yang bergerak di investasi pasar modal dalam
mengsosialisasikan informasi ke semua lapisan masyarakat.
Alasan Kedua adalah adalah biasanya mereka lebih cenderung
tertarik untuk mencoba berinvetasi setelah salah satu dari lingkaran pertemanan
ataupun asosiasi mereka telah mencoba untuk berinvestasi dan terbukti telah
menghasilkan keuntungan yang lebih daripada sekedar menabung di bank. Skeptisme
masyrakat juga turut memberikan kontribusi negatif terhadap instrumen investasi
pasar modal yang dinilai tidak aman dan juga maraknya kasus penipuan yang
terjadi.
Padahal jika generasi Y ini mencoba berinvestasi di instrumen
seperti obligasi pemerintah dengan tingkat pengembalian yang terbilang lebih
tinggi daripada bunga deposito di bank. Adapun contoh salah satu obligasi yang
ditawarkan pemerintah adalah ORI005 dengan tingkat pengembalian 11.45% dengan
minimum investasi Rp5 juta Rupiah, boleh dibilang investasi obligasi ORI ini bebas
resiko dikarenakan penjaminan dari pemerintah.
Untuk Reksa Dana sendiri pun bisa dicocokan dengan karakter
investor misalnya jika investor berani mengambil resiko tinggi maka bisa
direkomendasikan untuk mengambil reksa dana saham, dan sebaliknya jika investor
lebih kearah konservatif maka bisa di rekomendasikan untuk mengambil reksa dana
pendapatan tetap.
Reksa Dana saham memberikan tingkat pengembalian sekitar
16.76% per tahun jika dirata rata untuk seluruh reksa dana saham yang
ditawarkan ke masyarakat Indonesia, sedangkan reksa dana pendapatan tetap
memberikan tingkat pengembalian sekitar rata rata 11.39% per tahun. Tentunya
tingkat pengembalian ini lebih tinggi ketimbang mendepositokan dana di bank
dengan tingkat pengembalian rata rata sekitar 5% per tahun (data diambil dari
infovesta.com).
Sementara itu Pihak regulator pasar modal juga semakin
mengetatkan dalam menerapkan peraturan terhadap perusahaan pengelola dana
investasi ini sehingga terjadinya penipuan bisa dhindari semaksimal mungkin dan
juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instrumen investasi selain
tabungan di bank. Adapun salah satu peraturan dari Bapepam LK tentang
keterbukaan nilai aktiva bersih dari reksda dana untuk dipublikasikan setiap
hari tertulis di Peraturan IV.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-08/PM/1997
tanggal 30 April 1997.
Diperlukannya Informasi yang jelas tentang investasi pasar
modal terhadap semua lapisan masyrakat terutama generasi Y inilah yang harus
digenjot oleh para instansi yang menyediakan investasi pasar modal yang sesuai
dengan karakter investor. Logikanya semakin tingginya inflasi dan juga kebutuhan
hidup maka kita harus semakin cerdik dalam mengembangkan investasi dari dana
yang kita miliki. Selamat berinvestasi !
[ Giovany Lukman ] sumber infovesta.com