KPR merupakan singkatan dari Kredit
Pemilikan Rumah, yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema
pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah. Hingga saat ini KPR disediakan
oleh perbankan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan
dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).
Pengembang biasanya sudah bekerja sama dengan
bank untuk
mempermudah proses pengajuan KPR. Oleh sebab itu, salah satu
pertimbangan saat membeli rumah adalah bank yang menyalurkan KPR. Ada
beberapa tipe KPR. Informasinya dapat dilihat di artikel "Tipe-Tipe KPR".
Permohonan KPR diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan
dan uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen
penting seperti yang tertera dalam daftar persyaratan berikut ini.
Dokumen
KPR Standar:
- Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Akta nikah atau cerai.
- Kartu keluarga.
- Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
- Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).
Dokumen Tambahan
untuk Karyawan:
- Slip gaji.
- Surat keterangan dari tempat bekerja.
- Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.
Dokumen Tambahan
untuk Wiraswasta atau Profesional:
- Bukti transaksi keuangan usaha.
- Catatan rekening bank.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- SIUP
- Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Setelah
melewati proses analisis risiko kredit dan survey penilaian properti,
pengajuan KPR akan dilanjutkan dengan akad kredit. Apabila
biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah terpenuhi tahap
selanjutnya adalah:
- pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak,
- asuransi FIDUCIA,
- provisi kredit,
- asuransi unit properti–umumnya ditanggung pengembang, dan
- biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.
Jika
akad kredit sudah selesai, maka bank akan mengalirkan dana kredit
yang umumnya ditransfer langsung ke rekening penjual atau pengembang.
Proses ini umumnya memakan waktu maksimum 7 hari kerja. Suku bunga
kredit akan
dikaji secara berkala, umumnya setiap 3 atau 6 bulan.
Apabila
semua angsuran KPR telah dilunasi, bank akan mengeluarkan Surat
Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti.
Inilah akhir dari proses KPR.
Anggota JAMSOSTEK dapat memanfaatkan program PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan). Prosedur,
syarat kelayakan, dan informasi mengenai PUMP dapat dilihat di situs web Jamsostek.
©RUMAH.COM Agustus 2011